Pemerintahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang untuk Menjamin Kepastian Hukum

InfoBatang
21 Apr 2026
21:31 WIB
11
Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang untuk Menjamin Kepastian Hukum

Batang – Kantor Pertanahan Kabupaten Batang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang hilang. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas permohonan penggantian sertipikat yang diajukan oleh masyarakat.

Pengambilan sumpah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses ini, pemohon diwajibkan untuk memberikan keterangan secara jujur dan bertanggung jawab terkait kronologi hilangnya sertipikat tanah yang dimiliki. Selain itu, pemohon juga diminta mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas pernyataan yang disampaikan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang menyampaikan bahwa tahapan pengambilan sumpah ini memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keabsahan informasi yang diberikan oleh pemohon. “Proses ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari upaya untuk menjaga tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah. Oleh karena itu, setiap permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus melalui proses verifikasi yang ketat, termasuk pengambilan sumpah, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan atau sengketa di kemudian hari.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan lancar. Para pemohon mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari pemeriksaan berkas, penyampaian keterangan, hingga pengucapan sumpah. Petugas Kantor Pertanahan juga memberikan penjelasan secara rinci kepada masyarakat mengenai prosedur yang harus dilalui, sehingga proses dapat dipahami dengan baik oleh para pemohon.

Kantor Pertanahan Kabupaten Batang juga terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap layanan yang diberikan. Dengan adanya prosedur yang jelas dan sesuai aturan, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan percaya terhadap proses penggantian sertipikat yang sedang dijalani.

Melalui pelaksanaan pengambilan sumpah sertipikat hilang ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Dengan demikian, hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Batang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, serta memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!