Pemerintahan

Rizal Bawazier Kembali Suarakan LPS Koperasi, Demi Keamanan Simpanan Rakyat

InfoBatang
24 Jun 2026
06:24 WIB
9
Rizal Bawazier Kembali Suarakan LPS Koperasi, Demi Keamanan Simpanan Rakyat

Anggota DPR -RI dari Komisi VI Rizal Bawazier terus mendesak agar Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi atau LPS Koperasi merupakan "harga mati" yang harus dimasukan dalam Rancangan Undang-undang Perkoperasian.


Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi lingkup tugas di sektor perdagangan, perkoperasian, pengawasan persaingan usaha, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, terus berjuang tanpa henti.


Dalam rapat kerjanya bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan di Gedung DPR RI beberapa hari lalu, dan juga Rapat dengan Para Ahli Perkoperasian dan Forkopi hari ini 23 Juni 2026, Rizal Bawazier secara tegas menyuarakan agar pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi menjadi bagian penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini sedang dibahas.


Wakil Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) ini menilai, bahwa perlindungan terhadap dana anggota koperasi sudah menjadi kebutuhan mendesak.


"Jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia belum memiliki jaminan yang memadai saat terjadi kasus gagal kelola, penyalahgunaan dana, maupun kebangkrutan koperasi simpan pinjam." ujar Rizal.


Dalam unggahan yang sedang ramai di beberapa platform media sosial, Rizal menegaskan bahwa keberadaan LPS Koperasi merupakan "harga mati tanpa tawar" yang harus diperjuangkan agar segera masuk dalam aturan baru RUU Perkoperasian.


“Terus kita perjuangkan agar LPS Koperasi masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru, hal Ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi simpan pinjam agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka,” tutupnya.


Langkah perjuangan  Rizal Bawazier legislator dari Daerah Pemilihan X Jawa Tengah ini, mendapat perhatian luas dari warga Masyarakat karena dinilai sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jutaan anggota koperasi.


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah mengebut penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang akan menjadi tonggak sejarah baru bagi perekonomian kerakyatan.


Salah satu poin krusial yang paling dinanti dan menjadi sorotan utama Warga Masyarakat adalah usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus untuk Koperasi. 


Selama ini, salah satu ketakutan terbesar masyarakat dalam menyimpan dana di koperasi adalah risiko gagal bayar. Berbeda dengan perbankan yang dananya telah dilindungi oleh LPS, simpanan anggota koperasi selama ini belum memiliki jaring pengaman negara. 


Hal inilah yang mendorong Rizal Bawazier terus mendesak agar LPS Koperasi tetap harus dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian.

Bagikan:

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. * wajib diisi

Semua Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!